Rahman Syamsuddin

Akademisi, Konsultan, Praktisi, Ahli Hukum Pidana, Pemilu dan Perancang Peraturan

Something about me

Nama "Rahman Syamsuddin" memiliki arti yang cukup kaya dalam konteks budaya dan bahasa Arab. "Rahman" adalah salah satu dari nama-nama Allah yang berarti "Maha Penyayang" atau "Maha Pemurah". Sementara itu, "Syamsuddin" terdiri dari dua kata, yaitu "Syams" yang berarti "matahari" dan "Din" yang berarti "agama". Jadi, secara keseluruhan, "Rahman Syamsuddin" bisa diartikan sebagai "Maha Penyayang Matahari Agama" atau "Maha Pemurah dalam Agama yang Terang seperti Matahari".

Pengantar Hukum Indonesia

Mata kuliah pengantar hukum Indonesia biasanya mencakup konsep dasar hukum, sejarah perkembangan hukum Indonesia, sistem hukum di Indonesia, struktur hukum dan lembaga-lembaga hukum, serta prinsip-prinsip dasar hukum yang berlaku di Indonesia seperti negara hukum, supremasi hukum, keadilan, dan lain sebagainya. Materi lainnya juga bisa mencakup perbandingan dengan sistem hukum lainnya, peran hukum dalam pembangunan masyarakat dan negara, serta peran lembaga-lembaga hukum dalam menjaga kestabilan dan keadilan dalam masyarakat.

Hukum Pidana

Mata kuliah hukum pidana biasanya mencakup konsep dasar hukum pidana, seperti definisi tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, jenis-jenis tindak pidana, serta teori-teori tentang tujuan dan fungsi hukum pidana. Selain itu, materi juga membahas tentang prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana, seperti asas legalitas, asas keadilan, asas proporsionalitas hukuman, dan asas kesalahan.

Hukum Acara Pidana

Mata kuliah Hukum Acara Pidana membahas tentang prosedur hukum yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam kasus pidana. Materi yang diajarkan mencakup proses penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga eksekusi putusan dalam konteks hukum pidana. Topik yang dibahas juga meliputi hak-hak dan kewajiban tersangka, terdakwa, saksi, dan korban dalam proses peradilan pidana. Mahasiswa juga akan mempelajari tentang prinsip-prinsip dasar dalam hukum acara pidana, termasuk asas-asas seperti asas kontradiktif, asas persamaan kedudukan di depan hukum, asas kepastian hukum, dan asas keberatan. Materi ini penting untuk memahami bagaimana sistem peradilan pidana beroperasi dan bagaimana keputusan diambil dalam konteks hukum pidana.

Hukum Kesehatan

Mata kuliah hukum kesehatan umumnya membahas tentang regulasi hukum yang berkaitan dengan bidang kesehatan, termasuk hak dan kewajiban pasien, praktisi kesehatan, serta lembaga-lembaga kesehatan. Materi yang diajarkan dapat mencakup berbagai topik seperti hukum medis, etika kedokteran, regulasi terkait obat-obatan dan alat medis, hukum terkait praktik kedokteran, perlindungan data medis, serta aspek hukum dalam penelitian medis dan eksperimen klinis. Selain itu, materi juga bisa membahas isu-isu kontemporer seperti hak reproduksi, kesehatan lingkungan, dan pandemi.

Metode Penelitian Hukum

Mata kuliah Metode Penelitian Hukum membahas tentang teknik dan prosedur yang digunakan untuk melakukan penelitian di bidang hukum. Materi yang diajarkan mencakup pemahaman tentang metode penelitian kualitatif dan kuantitatif yang relevan dalam konteks hukum, serta penerapan teknik-teknik seperti analisis dokumen, wawancara, studi kasus, observasi, dan survei. Selain itu, materi juga mencakup pemahaman tentang perumusan masalah penelitian, pemilihan sampel, pengumpulan data, analisis data, dan penyusunan laporan penelitian. Mata kuliah ini juga mendorong mahasiswa untuk memahami etika penelitian dan pentingnya integritas dalam melakukan penelitian hukum.

Praktek Peradilan Semu

Mata kuliah Praktek Peradilan Semu biasanya menekankan pada simulasi atau latihan praktis tentang bagaimana sistem peradilan beroperasi dalam konteks nyata. Materi yang diajarkan meliputi pemahaman tentang prosedur dan tata cara dalam persidangan, penulisan dokumen hukum seperti gugatan, jawaban, dan pleidoi, serta keterampilan komunikasi dan negosiasi dalam pengadilan.

Pendidikan

Lahir di Kota Palopo dari Ayahanda Drs Syamsuddin Usman dan Ibu Dra Nursiah Abbas, menempuh pendidikan SD sampai SMA di Kota Palopo, melanjutkan kuliah S1 sd S3 pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin

Pekerjaan

Berawal mengajar Januari tahun 2009 terangkat Dosen di UIN Alauddin Makassar, pernah menjabat Tahun 2013 kepala laboratorium hukum, Tahun 2015 Sekertaris Prodi Ilmu Hukum, Tahun 2019 Ketua Prodi Ilmu Hukum dan Tahun 2023 Wakil Dekan bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum

Organisasi

Wakil ketua Osis SMA Negeri 1 Palopo, Direktur Asean Law Student Association Lc UNHAS, Direktur LBHA BKPRMi Sulawesi Selatan, Ketua Majelis Pengawas Daerah Notaris Takalar, Ketua Assosiasi Penyelenggara Program Studi Ilmu PTKIN, Pendiri Literasi Hukum Indonesia

Recent Blog Posts

Ini mungkin artikel yang anda cari.

Putusan PTUN Vs Rekomendasi KOMNAS HAM
Selamat Hari Raya Idul Fitri 2025/1446 H  Mohon Maaf Lahir dan Bathin.
Perbandingan Hukum Pidana di Asia
Perbarengan dan Pengulangan Tindak Pidana
Percobaan dan Penyertaan Tindak Pidana dalam Hukum Positif dan Hukum Islam
 Pertanggungjawaban Pidana dan Alasan Penghapus Pidana dalam Hukum Positif dan Hukum Islam
Unsur-Unsur Tindak Pidana

What our clients say

Silahkan beri saran atau pertanyaan dengan mengisi Formulir Kontak. Pertanyaan yang masuk kami akan menjawabnya.