PENGERTIAN HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA

PENGERTIAN HUKUM PIDANA

https://youtu.be/GoDXhBbO70w


Secara sederhana, yang dimaksud hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana.

Kemudian, jika diartikan secara khusus berdasarkan teori hukum, hukum pidana memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata. Berikut 10 pengertian hukum pidana menurut para ahli hukum.

Pertama, pengertian hukum pidana menurut W.P.J. Pompe adalah semua aturan hukum yang menentukan terhadap tindakan apa yang seharusnya dijatuhkan pidana dan apa macam pidananya itu.

 

Kedua, pengertian hukum pidana menurut Wirjono Prodjodikoro adalah peraturan hukum mengenai pidana.

Ketiga, pengertian hukum pidana menurut W.L.G. Lemaire adalah hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan dan larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus.

Keempat, pengertian hukum pidana menurut C.S.T. Kansil adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan siksaan atau penderitaan.

Kelima, pengertian hukum pidana menurut Moeljatno adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk:

1.     menentukan perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi siapa yang melanggar;

2.    menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan; dan

3.    menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Keenam, pengertian hukum pidana menurut Simons dapat diartikan secara subjektif dan objektif. Dalam arti subjektif, hukum pidana merupakan hak dari negara dan alat-alat kekuasaannya untuk menghukum dan hak dari negara untuk mengaitkan pelanggaran dengan hukuman. Kemudian, salam arti objektif, hukum pidana merupakan:

1.     keseluruhan larangan dan perintah yang oleh negara diancam dengan nestapa berupa suatu pidana apabila tidak ditaati;

2.    keseluruhan peraturan yang menetapkan syarat-syarat penjatuhan pidana; dan

3.    keseluruhan ketentuan yang memberikan dasar untuk penjatuhan pidana.

Ketujuh, pengertian hukum pidana menurut Sudarto adalah aturan hukum yang mengikat pada suatu perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu akibat yang berupa pidana.

Kedelapan, pengertian hukum pidana menurut Van Hamel adalah semua dasar-dasar dan aturan yang dimuat oleh suatu negara dalam menyelenggarakan ketertiban hukum, yaitu melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar.

Kesembilan, pengertian hukum pidana menurut Mezger adalah aturan hukum yang mengikat perbuatan yang memenuhi syarat tertentu dan menimbulkan suatu akibat berupa pidana.

Kesepuluh, pengertian hukum pidana menurut W.F.C van Hattum adalah suatu keseluruhan dari asas-asas dan peraturan-peraturan yang diikuti oleh negara atau suatu masyarakat hukum umum lainnya, di mana mereka sebagai pemelihara ketertiban hukum umum telah melarang dilakukannya tindakan yang bersifat melanggar hukum dan telah mengaitkan pelanggaran terhadap peraturan dengan suatu penderitaan yang bersifat khusus berupa hukuman.https://youtu.be/GoDXhBbO70w

7 Komentar

  1. Setelah lulus menjadi sarjana hukum (S.H) saya telah membuat plan atau rencana kedepannya. tujuan pertama saya adalah melanjutkan studi S2 di bidang Hukum, alasan pertama saya ingin melanjutkan studi yaitu karena saya merasa senang dalam hal menambah wawasan,dengan saya melanjutkan studi saya dapat menambah kemampuan akademis sehingga semakin banyak mendapatkan pengalaman belajar dan juga wawasan baik teori dan praktiknya.Tujuan kedua setelah lulus yaitu saya ingin menjadi seorang dosen, tentunya menjadi seseorang dosen bukan hal yang mudah. banyak lika liku yang harus di hadapi, maka dari hal itu saya ingin terus belajar dan menambah wawasan saya lebih luas sehingga saya bisa membagi ilmu yang saya pelajari ini ke orang lain, dan tujuan terakhir saya setelah lulus yaitu ingin mejadi sarjana hukum yang bermanfaat bagi orang lain, terutama untuk kedua orang tua saya, saya berharap setelah lulus menjadi Sarjana Hukum (S,H) saya bisa membanggakan kedua orang tua saya kedepannya

    BalasHapus
  2. Setelah menyelesaikan gelar sarjana hukum (S.H.), saya berencana melanjutkan studi strata 2 Ilmu Hukum. Terkait dengan karir masa depan, saya berencana ingin menjadi seorang legal officer. Langkah pertama agar saya bisa menjadi seorang legal officer yaitu dengan menempuh pendidikan sarjana hukum terlebih dahulu, agar saya memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum perusahaan, hukum kontrak, hukum ketenagakerjaan dan hukum lainnya yang berkaitan dengan operasi bisnis perusahaan. Selain memiliki pengetahuan yang mendalam tentang hukum juga harus memiliki kemampuan untuk menganalisis masalah hukum kompleks dan merumuskan solusi yang tepat. Berencana untuk ingin menjadi seorang legal officer, dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam menjaga kepatuhan hukum dan menghadapi tantangan hukum yang kompleks, serta berkesempatan untuk berkontribusi pada penegak hukum dan keadilan, baik dalam konteks perusahaan, organisasi atau lembaga pemerintah.



    BalasHapus
  3. Tugas Pidana
    Gambar 100 kata "saya ingin menjadi apa setelah SH"

    Nama : PUTRI NABILA
    Nim : 10400123097
    Kelas : IH C


    setelah menjadi SH saya bercita cita dan berkeinginan untuk menjadi seorang hakim atau jaksa di karenakan saya menyukai hal yang berkaitan dengan HUKUM selain itu harapan orang tua ke saya untuk pertama kalinya menjadi sarjana hukum di keluarga, hukum bagi saya adalah suatu hal yang dapat di liat dari keadilan maupun tempat untuk seseorang dapat bertanggung jawab atas perlakuan yang tidak dapat di contoh, selain makna dari hukum adalah terdapat pasal pasal dan peraturan yang bisa di tegakkan dalam negara itu sendiri, dan masih banyak lagi makna dari hukum. maka dari itu saya mengambil jurusan ILMU HUKUM agar bisa menuntut orang orang yang bersalah di dalam persidangan ada pun yang lainnya ketika lulus menjadi SH bisa mendapatkan pekerjaan yang mungkin bukan seorang hakim melainkan Notaris dan advokat.

    BalasHapus
  4. Pada prinsipnya setelah lulus dan menyandang gelar Sarjana Hukum, setiap mata akan
    tertuju kepada sang sarjana dan berharap sang sarjana baru dapat mempraktekkan Ilmu
    Hukumnya untuk kebaikan masyarakat. Tentu hal tersebut adalah impian yang ideal bagi
    setiap sarjana hukum dapat bekerja dan berkarya sesuai dengan latar belakang akademis yang
    dimilikinya seperti halnya dengan diri saya sendiri.
    Saya memilih Program studi Ilmu Hukum dikarenakan saya ingin meraih dan mengejar
    cita-cita saya yang telah saya impikan sejak duduk dibangku SMP, yaitu menjadi seorang Jaksa
    dan Ahli hukum. Dalam hal ini, kedua orang tua saya juga sangat mendukung pendidikan dan
    cita-cita saya. Sejak lama saya sudah bertekad setelah lulus menjadi Seorang sarjana hukum
    maka saya akan menjadi seorang Jaksa. Namun, saya berpikir bahwa untuk menjadi seorang
    Jaksa dan Ahli hukum serta petinggi hukum lainnya mungkin perlu melanjutkan studinya
    kembali untuk membekali lulusan Fakultas Hukum dengan spesifik dan berkompetensi khusus
    di satu bidang hukum atau bidang konsentrasi lainnya.
    Maka saya berharap setelah menyelesaikan Jenjang pendidikan Strata-1 (S1) atau lebih
    tepatnya setelah saya menjadi seorang ‘Sarjana Hukum’ saya bisa kembali melanjutkan
    pendidikan saya dan berkonsentrasi dalam satu atau dua bidang yang membutuhkan payung
    hukum dalam menggapai cita-cita dan impian saya. Aamiin...

    BalasHapus