Perbandingan Hukum Pidana di Asia

 


Hukum pidana di berbagai negara Asia memiliki karakteristik yang unik, tergantung pada sistem hukum yang dianut, pengaruh sejarah, budaya, dan agama. Secara umum, hukum pidana di Asia dapat dikategorikan berdasarkan sistem hukumnya, yaitu:  

1. Sistem Hukum Civil Law (Hukum Romawi-Kontinental) – Contoh: Indonesia, Jepang, Tiongkok, Thailand  

2. Sistem Hukum Common Law (Hukum Anglo-Saxon) – Contoh: India, Malaysia, Singapura  

3. Sistem Hukum Islam (Syariah) – Contoh: Arab Saudi, Iran, Pakistan, Brunei  

4. Sistem Hukum Campuran – Contoh: Malaysia (common law dan syariah), Indonesia (civil law dan syariah)  

1. Hukum Pidana di Indonesia 

- Sistem hukum: Civil law dengan pengaruh hukum adat dan hukum Islam.  

- Sumber utama: KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), hukum adat, serta hukum Islam dalam beberapa wilayah (misalnya Qanun Jinayat di Aceh).  

- Ciri khas:  

  - Hukum pidana umum berbasis KUHP peninggalan Belanda.  

  - Ada penerapan syariah di daerah tertentu seperti Aceh.  

  - Hukuman meliputi pidana penjara, denda, dan hukuman mati untuk kejahatan berat.  

2. Hukum Pidana di Jepang

- Sistem hukum: Civil law dengan pengaruh hukum Jerman dan Prancis.  

- Sumber utama: Penal Code (KUHP Jepang) tahun 1907.  

- Ciri khas:  

  - Mengutamakan rehabilitasi dan pemulihan sosial bagi pelaku kejahatan.  

  - Hukuman mati masih berlaku tetapi jarang dieksekusi.  

  - Kejahatan korupsi dan ekonomi mendapat perhatian serius.  

3. Hukum Pidana di Tiongkok  

- Sistem hukum: Civil law dengan pengaruh hukum sosialis.  

- Sumber utama: Criminal Law of the People's Republic of China.  

- Ciri khas: 

  - Hukuman pidana sangat tegas, termasuk hukuman mati untuk korupsi dan narkoba.  

  - Sistem hukum cenderung otoriter, dengan kontrol ketat oleh pemerintah.  

  - Menggunakan konsep "hukuman administratif" untuk pelanggaran ringan.  

4. Hukum Pidana di India

- Sistem hukum: Common law (warisan Inggris).  

- Sumber utama: Indian Penal Code (IPC) 1860.  

- Ciri khas: 

  - Pengaruh besar dari hukum Inggris tetapi juga mempertimbangkan hukum adat dan agama (Hindu & Islam).  

  - Hukuman mati masih diberlakukan tetapi jarang digunakan.  

  - Peradilan cenderung lambat karena banyaknya kasus yang menumpuk.  

5. Hukum Pidana di Arab Saudi  

- Sistem hukum: Hukum Islam (Syariah).  

- Sumber utama: Al-Qur'an, Hadis, Ijma’, dan Qiyas.  

- Ciri khas: 

  - Menggunakan hukuman **hudud** (seperti potong tangan untuk pencurian, rajam untuk zina).  

  - Tidak ada KUHP tertulis, hukum berdasarkan interpretasi ulama dan hakim syariah.  

  - Hukum Qisas diterapkan untuk pembunuhan, di mana keluarga korban bisa memaafkan atau menuntut diyat (denda darah).  

6. Hukum Pidana di Malaysia

- Sistem hukum: Common law dengan pengaruh syariah untuk Muslim.  

- Sumber utama: Penal Code Malaysia, hukum syariah untuk Muslim.  

- Ciri khas: 

  - Hukum pidana umum berbasis common law Inggris.  

  - Hukum syariah diterapkan dalam kasus tertentu bagi Muslim (misalnya zina, minum alkohol).  

  - Hukuman mati masih berlaku untuk kejahatan berat seperti narkoba.  

7. Hukum Pidana di Singapura  

- Sistem hukum: Common law.  

- Sumber utama: Penal Code Singapura.  

- Ciri khas: 

  - Penerapan hukuman yang sangat ketat untuk kejahatan seperti narkoba dan pencurian.  

  - Hukuman **cambuk (caning)** masih diterapkan untuk pelanggaran tertentu.  

  - Sistem peradilan cepat dan efektif dengan tingkat kejahatan yang rendah.  


Kesimpulan  

| **Negara** | **Sistem Hukum** | **Ciri Khas Hukum Pidana** |

|------------|-----------------|---------------------------|

| Indonesia | Civil law & Syariah (terbatas) | KUHP berbasis Belanda, ada penerapan syariah di Aceh |

| Jepang | Civil law | Fokus pada rehabilitasi, hukuman mati jarang digunakan |

| Tiongkok | Civil law & Sosialis | Hukuman berat untuk korupsi dan narkoba, kontrol ketat oleh negara |

| India | Common law | Pengaruh hukum Inggris, hukum adat dan agama masih berlaku |

| Arab Saudi | Syariah | Hukum hudud diterapkan, qisas untuk pembunuhan |

| Malaysia | Common law & Syariah | Hukum pidana berbasis Inggris, hukum syariah untuk Muslim |

| Singapura | Common law | Hukuman berat, termasuk cambuk dan hukuman mati |


Perbedaan utama dalam hukum pidana di Asia dipengaruhi oleh sejarah kolonial, sistem pemerintahan, dan agama yang dianut. Negara seperti Indonesia dan Malaysia memiliki kombinasi antara hukum barat dan hukum Islam, sementara Arab Saudi menerapkan syariah secara penuh. Negara seperti Singapura dan Tiongkok memiliki sistem hukum yang sangat ketat dengan tingkat kejahatan rendah.  

0 Komentar