Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan menentukan sanksi bagi pelanggarnya. Untuk memahami hukum pidana, kita perlu memahami teori dan tujuan dari hukum pidana.
I. Teori Hukum Pidana
Beberapa teori utama yang menjelaskan dasar pemidanaan adalah:
1. Teori Absolut (Retributive Theory)
Teori ini menyatakan bahwa pemidanaan bertujuan sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Hukuman diberikan semata-mata sebagai akibat dari perbuatan pelaku, tanpa mempertimbangkan efek sosialnya.
- Tokoh:Immanuel Kant, Georg Wilhelm Friedrich Hegel.
- Prinsip utama: "Hukuman adalah konsekuensi logis dari kejahatan."
-Contoh: Hukuman mati bagi pelaku pembunuhan berencana tanpa mempertimbangkan efek jera.
2. Teori Relatif (Utilitarian Theory)
Teori ini berfokus pada tujuan sosial dari hukuman, yaitu untuk mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat. Pemidanaan bertujuan sebagai alat untuk mencapai kemaslahatan umum.
Tokoh: Jeremy Bentham, Cesare Beccaria.
- Prinsip utama: "Hukuman harus memberikan efek jera kepada masyarakat dan pelaku."
- Contoh: Hukuman penjara dengan program rehabilitasi untuk mengurangi tingkat residivisme.
3. Teori Gabungan (Mixed Theory)
Teori ini menggabungkan unsur pembalasan dari teori absolut dan unsur pencegahan dari teori relatif. Hukuman harus adil, tetapi juga harus berfungsi sebagai alat untuk mencegah kejahatan di masa depan.
Prinsip utama: "Hukuman harus seimbang antara keadilan dan manfaat sosial."
- Contoh:Hukuman rehabilitatif untuk pecandu narkoba, tetapi tetap ada batasan sanksi yang tegas bagi bandar narkoba.
II. Tujuan Hukum Pidana**
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Secara umum, tujuan hukum pidana dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. Melindungi Masyarakat
Hukum pidana bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan adanya ancaman hukuman, individu diharapkan berpikir ulang sebelum melakukan tindak pidana.
2. Memberikan Efek Jera (Deterrence)
- Efek jera umum: Mencegah masyarakat secara luas agar tidak melakukan kejahatan karena takut akan hukuman.
- Efek jera khusus: Mencegah pelaku kejahatan agar tidak mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman.
3. Pemidanaan sebagai Pembalasan (Retribution)
Sebagai bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat, pelaku kejahatan harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
4. Rehabilitasi dan Resosialisasi
Tujuan hukum pidana modern tidak hanya menghukum, tetapi juga memperbaiki perilaku pelaku agar dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.
5. Pemulihan Kerugian Korban (Restorative Justice)
Dalam beberapa kasus, tujuan hukum pidana adalah untuk memperbaiki kerugian yang dialami korban melalui konsep restorative justice, yaitu penyelesaian perkara dengan pendekatan mediasi antara korban dan pelaku.
Kesimpulan
Hukum pidana memiliki teori dan tujuan yang beragam. Teori pemidanaan berkembang dari pendekatan pembalasan (absolut) ke pendekatan yang lebih pragmatis (relatif dan gabungan). Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban, memberikan keadilan, dan memastikan bahwa hukum memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
25 Komentar
jadi, kesimpulan yang bisa saya tarik dari pembelajaran hukum pidana, bahwa hukum pidana bertugas untuk mengatur perilaku masyarakat dan apabila masyarakat melanggar aturan-aturan yang berlaku maka pidana berhak menjatuhkan sangsi atau hukuman.
BalasHapusachmad efghi faqih(10400124150)
IH-D 24
Fitri.M(10400124128)
BalasHapusIH-D 2024
Jadi Kesimpulannya bahwa, Hukum pidana merupakan cabang hukum yang bertujuan mengatur dan menanggulangi tindak pidana melalui pemberian sanksi. Dalam memahami hukum pidana, penting untuk mengetahui teori-teori pemidanaan yang meliputi teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan, masing-masing dengan pendekatan berbeda terhadap tujuan hukuman—mulai dari pembalasan murni hingga pencegahan dan rehabilitasi.
Tujuan utama hukum pidana adalah melindungi masyarakat, memberikan efek jera menegakkan keadilan melalui pembalasan, merehabilitasi pelaku, serta memulihkan kerugian korban melalui pendekatan keadilan restoratif. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan dan pencegahan demi menciptakan ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNurul Arifah
BalasHapus10400124115
IH-D 2024
Jadi kesimpulannya bahwa Hukum pidana adalah aturan yang dibuat untuk menindak orang yang melakukan kejahatan agar masyarakat tetap aman dan tertib. Ada tiga teori dalam pemidanaan, yaitu teori absolut yang fokus pada pembalasan, teori relatif yang bertujuan mencegah kejahatan, dan teori gabungan yang menggabungkan keduanya. Tujuan hukum pidana antara lain melindungi masyarakat, memberi efek jera, menghukum pelaku secara adil, membantu pelaku berubah jadi lebih baik, serta memulihkan kerugian korban. Jadi, hukum pidana tidak hanya menghukum, tapi juga memperbaiki dan melindungi masyarakat.
Syarif Ibrahim M Tukwain
BalasHapus10400124127
Kesimpulan terkait materi ini bahwa hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan memberikan sanksi berupa pidana kepada para pelanggarnya. Untuk dapat memahami Hukum Pidana sepenuhnya tidak boleh terlepas dari teori dan tujuannya karena saling berkaitan, adapun beberapa teori utama Hukum Pidana yaitu Teori Absolut yang bertujuan sebagai pembalasan atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku, Teori Relatif yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kejahatan, Teori Gabungan yang berfokus pada penggabungan dua unsur dari kedua teori absolut dan relatif (pembalasan dan pencegahan) dengan memegang prinsip utama yaitu keadilan dan manfaat.
Adapun beberapa tujuan utama Hukum Pidana yaitu melindungi masyarakat, memberikan efek jera (umum dan khusus), pemidanaan sebagai pembalasan, rehabilitasi dan resosialisasi, serta pemulihan kerugian korban. Apabila tujuan utama hukum pidana terealisasikan dengan baik, akan memberikan dampak positif dengan tegaknya keadilan dalam bermasyarakat dan bernegara.
Putri Ledhi Angelina
BalasHapus10400124142
IH D
Hukum pidana adalah bidang hukum yang mengatur tindak pidana dan sanksi bagi pelanggar. Memahami hukum pidana memerlukan pemahaman tentang teori dan tujuannya.
Teori hukum pidana terdiri dari:
1. Teori Absolut menyatakan pemidanaan sebagai pembalasan atas kejahatan tanpa mempertimbangkan efek sosial.
2. Teori Relatif fokus pada pencegahan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
3. Teori Gabungan mengintegrasikan pembalasan dan pencegahan, menekankan keadilan dan manfaat sosial.
Tujuan hukum pidana adalah menjaga ketertiban masyarakat dengan melindungi masyarakat, memberikan efek jera, menegakkan keadilan, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan kerugian korban melalui restorative justice.
Nama : Charissi Luhri Rasyid
BalasHapusNIM: 10400124122
KELAS: IH-D
Hukum pidana merupakan cabang hukum yang bertujuan mengatur perbuatan yang dianggap melanggar hukum dan menetapkan sanksi bagi pelakunya. Dalam penerapannya, hukum pidana didasarkan pada beberapa teori, seperti teori absolut yang berfokus pada pembalasan atas kejahatan, teori relatif yang mengutamakan pencegahan dan perlindungan masyarakat, serta teori gabungan yang mengkombinasikan aspek keadilan dan manfaat sosial. Selain itu, hukum pidana memiliki tujuan utama, yaitu menjaga ketertiban masyarakat, memberikan efek jera, memperbaiki perilaku pelaku melalui rehabilitasi, serta memulihkan kerugian korban dengan pendekatan seperti restorative justice. Secara keseluruhan, hukum pidana berperan penting dalam menciptakan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat melalui penerapan aturan yang tegas dan terukur.
Nama: Andi Azizah Ufairah Syam
BalasHapusNim: 10400124138
Kelas: IH-D
jadi kesimpulannya bahwa hukum pidana adalah cabang hukum publik yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Teori-teori hukum pidana berusaha menjelaskan legitimasi negara dalam menghukum, dengan pandangan utama pada pembalasan (absolut), pencegahan dan perbaikan (relatif), atau kombinasi keduanya. Selain itu adapun tujuan utama hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini diwujudkan melalui upaya pencegahan (umum dan khusus), pemberian hukuman yang setimpal, perbaikan pelaku, pemulihan kerugian korban, dan pemeliharaan ketertiban umum. Dengan demikian, hukum pidana berperan penting dalam menciptakan keamanan, keadilan, dan keseimbangan dalam kehidupan bermasyarakat.
Nama: Surfiani Mansyur
BalasHapusNIM : 10400124151
IH D
Menurut saya, secara singkat teori hukum pidana menjelaskan mengapa dan bagaimana negara memiliki hak untuk menghukum seseorang atas perbuatan yang melanggar hukum. Ada beberapa teori utama yaitu
1. Teori Absolut (Pembalasan) yaitu hukuman yg di berikan kepada pelaku karena telah melakukan kejahatan sebagai bentuk pembalasan yg setimpal.
2. Teori Relatif (Tujuan) yaitu hukuman yg di berikan dengan tujuan tertentu misalnya memberikan efek jera kepada sang pelaku
3. Teori Gabungan yaitu hukuman yg menyatukan antara unsur pembalasan dendam dan tujuan pemberian hukuman.
Kemudian tujuan utama hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dan ketertiban umum dari perbuatan yg melanggar hukum.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNama: dinda nur islami
BalasHapusKelas: ih'd
Nim: 10400124143
Kesimpulannya adalah teori-teori dalam hukum pidana dibuat untuk menjelaskan alasan mengapa seseorang layak dihukum. Ada teori yang menekankan pada pembalasan karena pelaku sudah melakukan kejahatan (teori pembalasan), ada juga yang menekankan pada pencegahan agar kejahatan tidak terulang lagi di masa depan (teori pencegahan). Beberapa teori lainnya mencoba menggabungkan keduanya agar hukuman bisa adil dan bermanfaat.
Sedangkan kesimpulan Tujuan hukum pidana bukan cuma untuk menghukum pelaku kejahatan, tapi juga untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, hukum pidana bertujuan agar orang jera, tidak mengulangi kejahatan, dan bahkan bisa berubah menjadi pribadi yang lebih baik. Intinya, hukum pidana ada untuk melindungi masyarakat dan memperbaiki pelaku kejahatan.
nama:nurul insani palman putri
BalasHapusnim :10400124123
kelas:ilmu hukum D
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana dan menentukan sanksi bagi pelanggarnya. Untuk memahami hukum pidana, kita perlu memahami teori dan tujuan dari hukum pidana.
-beberapa teori utama yang menjelaskan dasar pemidanaan adalah:
1.teori absolut (retributive theory).
2.teori relatif (utilitarian theory).
3.teori gabungan (mixed theory).
Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Secara umum, tujuan hukum pidana dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.melindungi masyarakat.
2.memberikan efek jera (deterrence).
3.pemidanaan sebagai pembalasan (retribution).
4.rehabilitas dan resosialisasi.
5.pemulihan kerugian korban (restorative justice).
Hukum pidana memiliki teori dan tujuan yang beragam. Teori pemidanaan berkembang dari pendekatan pembalasan (absolut) ke pendekatan yang lebih pragmatis (relatif dan gabungan). Tujuan utama hukum pidana adalah untuk menjaga ketertiban, memberikan keadilan, dan memastikan bahwa hukum memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusAssifah (10400124117)
BalasHapusIlmu Hukum D
Menurut pendapat saya, Hukum pidana memiliki beberapa teori dasar, yaitu teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Teori absolut menekankan hukuman sebagai pembalasan atas kejahatan semata, tanpa mempertimbangkan manfaat lain. Sebaliknya, teori relatif melihat hukuman sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, seperti pencegahan kejahatan dan rehabilitasi pelaku. Teori gabungan menggabungkan unsur pembalasan dan tujuan preventif. Tujuan hukum pidana secara umum adalah untuk melindungi kepentingan hukum, menegakkan keadilan, memberikan efek jera, merehabilitasi pelaku, serta menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Emeliah Fauziah
BalasHapus(10400124125)
Ilmu Hukum D
Menurut saya, Hukum pidana adalah bagian dari sistem hukum yang berfungsi mengatur dan menindak perbuatan yang dikategorikan sebagai kejahatan. Pemahaman terhadap hukum pidana melibatkan teori-teori dasar pemidanaan, yaitu teori absolut(berbasis pembalasan), teori relatif(bertujuan pencegahan dan perlindungan sosial), dan teori gabungan (menggabungkan keadilan dan manfaat sosial). Tujuan hukum pidana tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, memberikan efek jera, memberikan pembalasan yang adil, merehabilitasi pelaku, serta memulihkan kerugian korban. Secara keseluruhan, hukum pidana bertujuan menciptakan ketertiban dan keadilan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Nama : Wiwik Sri Aspita
BalasHapusNim : 10400124135
Kelas : Ilmu Hukum D
Kesimpulan tentang teori dan tujuan hukum pidana yang dapat saya rangkum bahwa hukum pidana merupakan instrumen penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat. Tujuan utamanya adalah melindungi masyarakat dari perbuatan yang merugikan, memberikan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat secara umum, serta mengupayakan pemulihan dan pembinaan bagi pelaku agar bisa kembali menjadi bagian dari masyarakat. Dalam perkembangan pemikiran, terdapat berbagai teori yang mendasari penerapan hukum pidana, seperti teori absolut yang menekankan pada pembalasan, teori relatif yang berorientasi pada pencegahan dan perbaikan sosial, serta teori gabungan yang mengintegrasikan keduanya. Dengan demikian, hukum pidana tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memiliki dimensi preventif dan edukatif demi terciptanya ketertiban sosial yang berkelanjutan.
nama : nesya ludmillah
BalasHapusnim : 10400124118
kls : Ilmu Hukum D
jadi kesimpulannya bahwa, hukum pidana merupakan cabang hukum yang bertujuan mengatur tindak pidana dan memberikan sanksi. Dan dalam memahami hukum pidana penting untuk mengetahui teori-teori yang dimana ada teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan, masing-masing dengan pendekatan berbeda terhadap tujuan hukuman.
selanjutnya tujuan utama hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dan ketertiban umum dari perbuatan yg melanggar hukum.
Nama : Nur Wahyuni Mustamin
BalasHapusKelas : IHK-D
NIM : 10400124121
Berdasarkan uraian di atas, saya dapat menyimpulkan bahwa hukum pidana merupakan cabang hukum yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat. Melalui pemahaman terhadap teori-teori hukum pidana, seperti teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan, kita dapat melihat bahwa pemidanaan tidak hanya bersifat menghukum, tetapi juga mengandung nilai-nilai edukatif dan preventif.
Setiap teori memiliki pendekatannya masing-masing, mulai dari yang menitikberatkan pada pembalasan, hingga yang lebih menekankan pada manfaat sosial dan perlindungan masyarakat. Dalam praktiknya, teori gabungan menjadi pendekatan yang paling relevan karena mampu menyeimbangkan antara keadilan bagi pelaku dan kepentingan umum.
Selain itu, tujuan hukum pidana juga tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga untuk memberi efek jera, melindungi masyarakat, merehabilitasi pelaku, serta memberikan keadilan bagi korban melalui pendekatan restoratif. Hal ini menunjukkan bahwa hukum pidana terus berkembang mengikuti kebutuhan dan dinamika masyarakat.
Dengan memahami teori dan tujuan hukum pidana, saya menjadi semakin sadar bahwa hukum pidana tidak hanya berkaitan dengan penghukuman, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan perlindungan terhadap hak asasi setiap individu.
Nama : Fathiyah ulya
BalasHapuswarta bone
Kelas : Ilmu Hukum D
Nim : 10400124120
Hukum pidana mempunyai peran peting dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dengan menetapkan perbuatan yang dianggap sebagai tindak pidana serta memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Berdasarkan teorinya, terdapat tiga pendekatan utama dalam hukum pidana:
1. Teori Absolut : Menekankan pada pembalasan sebagai bentuk keadilan atas perbuatan jahat.
2. Teori Relatif : Menekankan pada pencegahan kejahatan dan perlindungan masyarakat.
3. Teori Gabungan : Menggabungkan keadilan (pembalasan) dan manfaat sosial (pencegahan dan rehabilitas).
Tujuan hukum pidana tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga untuk melindungi masyarakat, memberikan efek jera, membalas perbuatan jahat, merehabilitasi pelaku dan memulihkan kerugian korban.
Oleh karena itu, hukum pidana menjadi sarana penting dalam menciptakan masyarakat yang aman, tertib dan berkeadilan, serta mendorong pemulihan sosial bagi semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana.
Nama: Salwa
BalasHapusKelas: Ilmu Hukum D
Nim: 10400124147
jadi kesimpulannya bahwa, Hukum pidana adalah cabang hukum yang bertujuan mengatur tindak pidana dan memberikan sanksi. dan dalam memahami hukum pidana penting mengetahui teori tersebut yang dimana ada teori Teori Absolut, Teori Relatif, Teori Gabungan, Teori Rehabilitatif / Resosialisasi, dan adapun tujuan hukum yaitu untuk melindungi kepentingan hukum masyarakat dan individu dari perbuatan yang merugikan atau membahayakan, adapun beberapa tujuan hukum yang lebih spesifik yaitu, Melindungi masyarakat, Memberi efek jera, Rehabilitas pelaku, Retribusi (pembalasan), Restoratif (pemulihan)
Mursyidah Nayla Amaliyah (10400124119)
BalasHapusIH-D 2024
Hukum pidana adalah aturan yang mengatur tindak pidana dan sanksinya. Terdapat tiga teori pemidanaan utama: teori absolut (hukuman sebagai pembalasan), teori relatif (hukuman untuk pencegahan), dan teori gabungan (menggabungkan keadilan dan pencegahan). Tujuan hukum pidana mencakup perlindungan masyarakat, efek jera, pembalasan, rehabilitasi pelaku, dan pemulihan bagi korban. Intinya, hukum pidana bertujuan menjaga ketertiban dan keadilan serta memberikan manfaat kepada masyarakat.
Andi Dirga Fauzan Mappapuji (1040124144)
BalasHapusjadi kesimpulan saya
Hukum pidana adalah bagian dari hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh undang-undang karena dianggap merugikan masyarakat atau membahayakan ketertiban umum ,
Hukum pidana juga mengatur prosedur bagaimana pelaku kejahatan ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman, melalui yang disebut hukum acara pidana.
Nur Atika Ramadhani H
BalasHapus(10400124126)
Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur perbuatan yang dilarang dan menentukan sanksi bagi pelanggarnya dengan tujuan utama menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat. Dalam hukum pidana terdapat beberapa teori dasar, yaitu teori absolut yang memandang hukuman sebagai pembalasan atas kejahatan tanpa mempertimbangkan efek sosial, teori relatif yang menekankan fungsi hukuman untuk mencegah kejahatan dan memberikan efek jera, serta teori gabungan yang mengombinasikan unsur pembalasan dan pencegahan agar hukuman adil dan bermanfaat sosial. Tujuan hukum pidana meliputi perlindungan masyarakat, pemberian efek jera umum dan khusus, pemidanaan sebagai bentuk keadilan, rehabilitasi pelaku agar dapat kembali berperan positif dalam masyarakat, serta pemulihan kerugian korban melalui pendekatan restorative justice. Selain itu, hukum pidana juga didasarkan pada asas-asas seperti asas legalitas yang menegaskan bahwa tidak ada pidana tanpa aturan yang jelas, asas tiada pidana tanpa kesalahan yang menuntut adanya unsur kesalahan dalam pelaku, asas teritorial yang menyatakan hukum berlaku di wilayah negara, dan asas nasionalitas yang mengatur yurisdiksi terhadap warga negara Indonesia di luar negeri. Hukuman dalam hukum pidana terdiri dari pidana pokok seperti pidana mati, penjara, kurungan, dan denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak dan penyitaan barang. Keseluruhan sistem ini bertujuan menegakkan keadilan sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara efektif.
Nama : Azizah Muliadin
BalasHapusNim : 10400124139
Kelas : ilmu hukum D
Kesimpulan:
Hukum pidana memiliki peran penting dalam sistem hukum suatu negara, karena bertujuan menjaga ketertiban, melindungi masyarakat dari kejahatan, serta menegakkan keadilan. Hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat penghukuman, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial, moral, dan kemanusiaan yang lebih luas.
Berbagai teori telah dikembangkan untuk menjelaskan dasar dan tujuan dari pemberian pidana. Teori absolut atau retributif menyatakan bahwa hukuman adalah bentuk pembalasan yang pantas atas kejahatan yang telah dilakukan. Dalam teori ini, penekanan utama adalah pada keadilan moral: pelaku harus dihukum karena ia bersalah. Hukuman tidak ditujukan untuk mencapai tujuan lain, melainkan sebagai konsekuensi logis atas pelanggaran hukum.
Sementara itu, teori relatif menekankan pada fungsi sosial dari pidana, yaitu untuk mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Teori ini terbagi menjadi dua bagian: pencegahan umum, yang bertujuan menakut-nakuti masyarakat agar tidak melakukan kejahatan; dan pencegahan khusus, yang bertujuan mencegah pelaku kejahatan agar tidak mengulanginya. Selain itu, terdapat juga unsur rehabilitasi, di mana hukuman dianggap sebagai cara untuk memperbaiki pelaku dan membimbingnya kembali menjadi anggota masyarakat yang baik.
Sebagai respon atas keterbatasan dari kedua teori tersebut, muncul teori gabungan yang mengakomodasi unsur-unsur pembalasan dan pencegahan secara seimbang. Dalam teori ini, pidana dipandang tidak hanya sebagai balasan atas perbuatan melawan hukum, tetapi juga sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang lebih konstruktif, seperti pendidikan hukum, perlindungan masyarakat, dan pemulihan moral pelaku.
Dengan memahami berbagai teori tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana memiliki fungsi yang kompleks. Ia bukan hanya untuk menghukum, melainkan juga untuk membina, mencegah, melindungi, dan mengembalikan keseimbangan sosial. Oleh karena itu, penerapan hukum pidana harus dilakukan secara hati-hati, adil, dan proporsional, dengan tetap mempertimbangkan hak-hak individu, kepentingan umum, serta nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
Nama: Naqiyyah az zahra R
BalasHapusNIM:10400124131
Kelas: IH-D
Kesimpulan:
Hukum pidana merupakan salah satu cabang penting dalam sistem hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat melalui pengaturan perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana serta penetapan sanksi bagi pelanggarnya. Untuk memahami esensi dari hukum pidana, penting untuk menelaah teori-teori yang melandasinya serta tujuan-tujuan yang ingin dicapai dari penerapan hukum ini.
Terdapat tiga teori utama yang menjelaskan dasar dari pemidanaan, yaitu teori absolut, teori relatif, dan teori gabungan. Teori absolut memandang hukuman sebagai pembalasan yang pantas atas kejahatan yang telah dilakukan oleh pelaku. Dalam pandangan ini, hukuman bersifat retributif dan tidak ditujukan untuk memberikan efek jera ataupun manfaat sosial; yang terpenting adalah keadilan ditegakkan dengan menjatuhkan hukuman yang setimpal. Sebaliknya, teori relatif menitikberatkan pada tujuan sosial dari pemidanaan. Hukuman dijatuhkan bukan semata-mata sebagai balasan atas perbuatan pelaku, melainkan sebagai sarana untuk mencegah kejahatan di masa depan, baik melalui pencegahan umum maupun khusus. Di antara kedua pendekatan tersebut, muncul teori gabungan yang mencoba menyatukan unsur pembalasan dan pencegahan. Menurut teori ini, hukuman harus mencerminkan keadilan sebagai balasan atas perbuatan jahat sekaligus membawa dampak positif bagi masyarakat melalui upaya pencegahan.
Sejalan dengan teori-teori tersebut, tujuan hukum pidana pun beragam dan mencerminkan kompleksitas dalam menegakkan keadilan. Hukum pidana tidak hanya ditujukan untuk melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan dengan memberikan rasa aman melalui ancaman sanksi, tetapi juga untuk menciptakan efek jera agar kejahatan tidak terulang kembali, baik oleh pelaku yang sama maupun oleh masyarakat secara umum. Selain itu, hukum pidana juga memuat aspek pembalasan sebagai bentuk penegakan keadilan, yakni memastikan bahwa pelaku kejahatan menerima ganjaran yang sesuai dengan perbuatannya. Namun dalam konteks hukum pidana modern, orientasi tidak lagi semata-mata pada penghukuman, melainkan juga pada rehabilitasi pelaku agar ia dapat berubah menjadi anggota masyarakat yang berguna. Pendekatan ini berpandangan bahwa pelaku kejahatan bukan hanya obyek penghukuman, tetapi juga manusia yang berpotensi untuk diperbaiki. Di samping itu, berkembang pula pendekatan restorative justice yang berupaya menyelesaikan perkara pidana dengan memulihkan hubungan antara korban dan pelaku serta menekankan pada pemulihan kerugian dan keseimbangan sosial.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana bukan sekadar alat untuk menjatuhkan hukuman, melainkan sistem yang kompleks dan dinamis yang bertujuan menegakkan keadilan, mencegah kejahatan, memperbaiki pelaku, melindungi masyarakat, dan memulihkan korban. Dalam penerapannya, hukum pidana harus mampu menyeimbangkan nilai-nilai retributif dan utilitarian, serta memperhatikan hak-hak semua pihak yang terlibat agar keadilan substantif benar-benar tercapai.