1. Pengertian Tindak Pidana
Tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan hukuman bagi pelakunya. Tindak pidana dapat berupa perbuatan yang aktif (melakukan sesuatu yang dilarang) atau pasif (tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan).
Dalam KUHP, istilah "tindak pidana" disebut sebagai "peristiwa pidana" atau "delik". Secara umum, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur berikut:
- Unsur subjektif: Berkaitan dengan niat dan kesalahan pelaku.
- Unsur objektif: Berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum dan akibat yang ditimbulkannya.
2. Macam-Macam Tindak Pidana
Tindak pidana dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori, antara lain:
A. Berdasarkan Sifat Perbuatan
1. Tindak Pidana Formil
- Tindak pidana yang dianggap selesai ketika pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang, tanpa melihat akibatnya.
- Contoh:
- Percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP).
- Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).
2. Tindak Pidana Materil
- Tindak pidana yang dianggap selesai jika akibat dari perbuatan tersebut telah terjadi.
- Contoh:
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
- Penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).
B. Berdasarkan Berat Ringannya Hukuman
1. Tindak Pidana Kejahatan
- Perbuatan yang sangat merugikan masyarakat dan pelakunya bisa dikenakan hukuman berat.
- Contoh:
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
- Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999).
- Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018).
2. Tindak Pidana Pelanggaran
- Perbuatan yang melanggar aturan hukum tetapi tidak terlalu membahayakan masyarakat. Hukuman biasanya berupa denda atau kurungan ringan.
- Contoh:
- Melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287 KUHP).
- Tidak membawa KTP saat razia kependudukan.
C. Berdasarkan Korban yang Dirugikan
1. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh
- Contoh:
- Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
- Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).
2. Tindak Pidana Terhadap Harta Benda
- Contoh:
- Pencurian (Pasal 362 KUHP).
- Perampokan (Pasal 365 KUHP).
3. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan dan Kesusilaan
- Contoh:
- Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).
- Perzinahan (Pasal 284 KUHP).
4. Tindak Pidana Terhadap Negara dan Ketertiban Umum
- Contoh:
- Makar (Pasal 104 KUHP).
- Penghinaan terhadap presiden (Pasal 134 KUHP – sudah dihapus dalam KUHP baru).
D. Berdasarkan Cara Melakukannya
1. Tindak Pidana Dolus (Sengaja)
- Pelaku memiliki niat dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.
- Contoh:Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
2. Tindak Pidana Culpa (Kelalaian)
- Pelaku tidak memiliki niat jahat tetapi melakukan kesalahan karena lalai.
- Contoh:Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).
E. Berdasarkan Jenis Hukuman dalam Hukum Pidana Islam
Di Indonesia, khususnya di Aceh, beberapa tindak pidana juga diatur dalam hukum pidana Islam dengan kategori sebagai berikut:
1. Hudud: Pelanggaran dengan hukuman tetap seperti zina, pencurian, dan minum khamar.
2. Qisas-Diyat:Pembunuhan dan penganiayaan yang bisa dibalas setimpal atau diganti dengan diyat (denda).
3. Ta’zir:Pelanggaran yang hukumannya ditentukan oleh penguasa, seperti tindakan asusila atau korupsi.
Kesimpulan
Tindak pidana memiliki berbagai macam klasifikasi berdasarkan sifatnya, hukuman yang dikenakan, dan siapa yang dirugikan. Sistem hukum pidana Indonesia mencakup KUHP, hukum pidana khusus, dan di wilayah tertentu seperti Aceh, hukum pidana Islam juga diterapkan.
26 Komentar
Amdi nurul hikma (10400124157)
BalasHapusMuh Fadil Febrian (10400124180)
BalasHapusapakah kematian yang di sebabkan oleh penganiayaan yang tidak disengaja/khilaf, mendapatkan hukuman yang sama dengan yang melakukan pembunuhan, yang memang pure untuk membunuh?
Apakah penggolongan tindak pidana berdasarkan cara melakukannya (dolus dan culpa) cukup adil dalam menilai tanggung jawab pidana pelaku? Bagaimana jika pelaku berada dalam kondisi psikis tertentu?
BalasHapusHaikal Ahmad (10400124169)
BalasHapusApakah klasifikasi tindak pidana yang ada saat ini sudah cukup adil dalam menilai tingkat kesalahan pelaku, atau justru ada celah hukum yang bisa disalahgunakan?
Reyga ram hidayat (10400124186)
BalasHapusPertanyaan saya adalah bagaimana masyarakat dapat berperan dalam mencegah tindak pidana berdasarkan kategori-kategori yang dijelaskan?
Fayzah Zahirah Salsabila (10400124158)
BalasHapusKenapa sebuah perbuatan bisa dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak menimbulkan akibat (misalnya dalam tindak pidana formil)?
Widya Andra Saputri (Nim:10400124189)
BalasHapusPada bagian tindak pidana harta benda, mengapa tindak pidana pencurian dan perampokan dianggap berbeda? apakah klasifikasi sifat dan dampak dari dua perbuatan tersebut berbeda?
Nama : sahrul
BalasHapusNim. : (10400124170)
Megapa penting memahami unsur subjektif dan objektif dalam suatu tindak pidana ?
Bagaimana kedua unsur ini dapat mempengaruhi keputusan hukum terhadap pelaku ?
Nama: Rianti Salam
BalasHapusNim :10400124190
Pertanyaan saya pak Bagaimana unsur-unsur suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana?
M Jufri(10400124166)
BalasHapusDiartikel ini dikatakan bahwa hukum pidana Islam di Aceh memiliki kategori tindak pidana dan sistem hukuman yang berbeda, bagaimana pandangan bapak terhadap potensi diskriminasi atau ketidakadilan yang mungkin timbul akibat perbedaan sistem hukum dalam satu negara, mengingat terjadinya dualisme hukum disini, Bagaimana prinsip kesetaraan di hadapan hukum seharusnya diimplementasikan dalam konteks ini?
FADIL FAUZAN
BalasHapus100400124179
Mengingat adanya perbedaan dampak dan tingkat kerugian terhadap masyarakat, bagaimana hukum pidana Indonesia membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam hal ancaman sanksi dan bobot pelanggaran?
alvin resky mario (10400124163)
BalasHapusBagaimana peran nilai moral dan budaya lokal dalam membentuk batasan antara perbuatan yang dianggap tindak pidana dan yang tidak di tengah masyarakat modern?
Nama: Calysta aurel zafira
BalasHapusNIM: 10400124182
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, bagaimana sistem peradilan pidana anak di Indonesia memberikan perlakuan khusus sesuai dengan prinsip perlindungan anak?
Nama: Muh. Arman Saputra
BalasHapusNim: 10400124185
Apa perbedaan antara tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya?
Apa saja contoh tindak pidana terhadap harta benda? Jelaskan masing-masing!
Nama : Khaidir
BalasHapusNim : 10400124174
Bandingkan proses pembuktian dalam kasus tindak pidana formal dan tindak pidana material. Apa tantangan yang mungkin dihadapi oleh penegak hukum?
di dalam suatu negara seperti Indonesia mengapa terdapat perbedaan hukum pidana di daerah yang berlaku di daerah tertentu sebagai contoh daerah aceh yang menganut hukum pidan islam
BalasHapusNama: Selvina
BalasHapusNIM :10400124172
Mohon izin pak, saya ingin bertanya untuk memperjelas pemahaman saya terkait materi diatas. Bagaimana perbedaan penerapan antara tindak pidana formil dan materil dalam proses hukum? Apakah cara pembuktiannya di pengadilan juga berbeda?
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusNAMA : FAHRU RIJAL
BalasHapusNIM. : 10400124159
Di Indonesia sangat menjunjung yang namanya keadilan dan keadilan ada dua yaitu keadilan sama rata dan keadilan yang menempatkan sesuatu sebagaimana mestinya nah konsep keadilan manakah yang di kedepankan di antara kedua konsep keadilan tersebut?
chantika faradilah (10400124155)
BalasHapusbagaimana dengan memberikan komentar tentang kinerja presiden yg tidak sesuai apa yang di janjikannya atau kinerja presiden yang melenceng dari kewajibannya dan kita speak up tentang hal itu baik secara online maupun ofline,apakah masuk dalam Penghinaan terhadap presiden (Pasal 134 KUHP)?
NAMA : Azzahra Salsabila Asrul
BalasHapusNIM : 10400124162
apakah pemberlapisan hukum yang ada di rana pidana mempunyai batasan untuk pemberlapisan hukumnya
fatimah az zahrah 10400124175
BalasHapusapa tolak ukur pertimbangan putusan tindak pidana dalam tujuan hukum, di antara 3 tujuan hukum, apa yang lebih dulu di tinjau untuk membuat putusan
NAMA : HAMBALI. A
BalasHapusNIM. : 10400124173
apakah masih di sebut adil ketika ada pasal yang berlapis dalam sebuah penghukuman tindak pidana karena keadilan itu menempatkan sesuatu sebagai mana mestinya dan ketika ada kasus dan terkena salah satu pasa l itu sudah masuk di konsep keadilan tersebut
Nama: Muhammad Syahrul
BalasHapusNim: 10400124161
Apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana? Siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban?
Nama: Muhammad ikhsan Ilyas
BalasHapusNim:10400124178
Apakah memang bisa seseorang jika terkena pidana,pidananya bisa dikurangi dengan uang?
Nama : Andi Dimas Septiadiningrat
BalasHapusNim : 10400124160
Apakah tindak pidana untuk kasus korupsi itu, semakin besar nilainya, maka semakin besar juga hukumannya? atau sesuai dengan jabatannya? Semakin besar jabatannya semakin kecil hukumannya