Tindak Pidana dan Macam-Macam Tindak Pidana



1. Pengertian Tindak Pidana

Tindak pidana (delik) adalah perbuatan yang dilarang oleh hukum dan diancam dengan hukuman bagi pelakunya. Tindak pidana dapat berupa perbuatan yang aktif (melakukan sesuatu yang dilarang) atau pasif (tidak melakukan sesuatu yang diwajibkan).  

Dalam KUHP, istilah "tindak pidana" disebut sebagai "peristiwa pidana" atau "delik". Secara umum, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana jika memenuhi unsur-unsur berikut:  

- Unsur subjektif: Berkaitan dengan niat dan kesalahan pelaku.  

- Unsur objektif: Berkaitan dengan tindakan yang melanggar hukum dan akibat yang ditimbulkannya.  

2. Macam-Macam Tindak Pidana

Tindak pidana dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kategori, antara lain:  

A. Berdasarkan Sifat Perbuatan

1. Tindak Pidana Formil 

   - Tindak pidana yang dianggap selesai ketika pelaku telah melakukan perbuatan yang dilarang, tanpa melihat akibatnya.  

   - Contoh: 

     - Percobaan pembunuhan (Pasal 338 jo. Pasal 53 KUHP).  

     - Pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).  

2. Tindak Pidana Materil

   - Tindak pidana yang dianggap selesai jika akibat dari perbuatan tersebut telah terjadi.  

   - Contoh: 

     - Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).  

     - Penganiayaan yang menyebabkan kematian (Pasal 351 ayat 3 KUHP).  

B. Berdasarkan Berat Ringannya Hukuman

1. Tindak Pidana Kejahatan

   - Perbuatan yang sangat merugikan masyarakat dan pelakunya bisa dikenakan hukuman berat.  

   - Contoh:  

     - Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).  

     - Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999).  

     - Terorisme (UU No. 5 Tahun 2018).  

2. Tindak Pidana Pelanggaran 

   - Perbuatan yang melanggar aturan hukum tetapi tidak terlalu membahayakan masyarakat. Hukuman biasanya berupa denda atau kurungan ringan.  

   - Contoh: 

     - Melanggar rambu lalu lintas (Pasal 287 KUHP).  

     - Tidak membawa KTP saat razia kependudukan.  

C. Berdasarkan Korban yang Dirugikan  

1. Tindak Pidana Terhadap Nyawa dan Tubuh 

   - Contoh:

     - Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).  

     - Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP).  

2. Tindak Pidana Terhadap Harta Benda

   - Contoh:

     - Pencurian (Pasal 362 KUHP).  

     - Perampokan (Pasal 365 KUHP).  

3. Tindak Pidana Terhadap Kehormatan dan Kesusilaan  

   - Contoh: 

     - Pencemaran nama baik (Pasal 310 KUHP).  

     - Perzinahan (Pasal 284 KUHP).  

4. Tindak Pidana Terhadap Negara dan Ketertiban Umum

   - Contoh:

     - Makar (Pasal 104 KUHP).  

     - Penghinaan terhadap presiden (Pasal 134 KUHP – sudah dihapus dalam KUHP baru).  

D. Berdasarkan Cara Melakukannya  

1. Tindak Pidana Dolus (Sengaja)

   - Pelaku memiliki niat dan kesengajaan dalam melakukan tindak pidana.  

   - Contoh:Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).  

2. Tindak Pidana Culpa (Kelalaian)  

   - Pelaku tidak memiliki niat jahat tetapi melakukan kesalahan karena lalai.  

   - Contoh:Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP).  

E. Berdasarkan Jenis Hukuman dalam Hukum Pidana Islam

Di Indonesia, khususnya di Aceh, beberapa tindak pidana juga diatur dalam hukum pidana Islam dengan kategori sebagai berikut:  

1. Hudud: Pelanggaran dengan hukuman tetap seperti zina, pencurian, dan minum khamar.  

2. Qisas-Diyat:Pembunuhan dan penganiayaan yang bisa dibalas setimpal atau diganti dengan diyat (denda).  

3. Ta’zir:Pelanggaran yang hukumannya ditentukan oleh penguasa, seperti tindakan asusila atau korupsi.  

Kesimpulan

Tindak pidana memiliki berbagai macam klasifikasi berdasarkan sifatnya, hukuman yang dikenakan, dan siapa yang dirugikan. Sistem hukum pidana Indonesia mencakup KUHP, hukum pidana khusus, dan di wilayah tertentu seperti Aceh, hukum pidana Islam juga diterapkan. 

26 Komentar

  1. Muh Fadil Febrian (10400124180)

    apakah kematian yang di sebabkan oleh penganiayaan yang tidak disengaja/khilaf, mendapatkan hukuman yang sama dengan yang melakukan pembunuhan, yang memang pure untuk membunuh?

    BalasHapus
  2. Apakah penggolongan tindak pidana berdasarkan cara melakukannya (dolus dan culpa) cukup adil dalam menilai tanggung jawab pidana pelaku? Bagaimana jika pelaku berada dalam kondisi psikis tertentu?

    BalasHapus
  3. Haikal Ahmad (10400124169)

    Apakah klasifikasi tindak pidana yang ada saat ini sudah cukup adil dalam menilai tingkat kesalahan pelaku, atau justru ada celah hukum yang bisa disalahgunakan?

    BalasHapus
  4. Reyga ram hidayat (10400124186)

    Pertanyaan saya adalah bagaimana masyarakat dapat berperan dalam mencegah tindak pidana berdasarkan kategori-kategori yang dijelaskan?

    BalasHapus
  5. Fayzah Zahirah Salsabila (10400124158)

    Kenapa sebuah perbuatan bisa dianggap sebagai tindak pidana meskipun tidak menimbulkan akibat (misalnya dalam tindak pidana formil)?

    BalasHapus
  6. Widya Andra Saputri (Nim:10400124189)

    Pada bagian tindak pidana harta benda, mengapa tindak pidana pencurian dan perampokan dianggap berbeda? apakah klasifikasi sifat dan dampak dari dua perbuatan tersebut berbeda?

    BalasHapus
  7. Nama : sahrul
    Nim. : (10400124170)
    Megapa penting memahami unsur subjektif dan objektif dalam suatu tindak pidana ?
    Bagaimana kedua unsur ini dapat mempengaruhi keputusan hukum terhadap pelaku ?

    BalasHapus
  8. Nama: Rianti Salam
    Nim :10400124190
    Pertanyaan saya pak Bagaimana unsur-unsur suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana?

    BalasHapus
  9. M Jufri(10400124166)
    Diartikel ini dikatakan bahwa hukum pidana Islam di Aceh memiliki kategori tindak pidana dan sistem hukuman yang berbeda, bagaimana pandangan bapak terhadap potensi diskriminasi atau ketidakadilan yang mungkin timbul akibat perbedaan sistem hukum dalam satu negara, mengingat terjadinya dualisme hukum disini, Bagaimana prinsip kesetaraan di hadapan hukum seharusnya diimplementasikan dalam konteks ini?

    BalasHapus
  10. FADIL FAUZAN
    100400124179

    Mengingat adanya perbedaan dampak dan tingkat kerugian terhadap masyarakat, bagaimana hukum pidana Indonesia membedakan antara kejahatan dan pelanggaran dalam hal ancaman sanksi dan bobot pelanggaran?

    BalasHapus
  11. alvin resky mario (10400124163)

    Bagaimana peran nilai moral dan budaya lokal dalam membentuk batasan antara perbuatan yang dianggap tindak pidana dan yang tidak di tengah masyarakat modern?

    BalasHapus
  12. Nama: Calysta aurel zafira
    NIM: 10400124182
    Dalam hal tindak pidana yang dilakukan oleh anak di bawah umur, bagaimana sistem peradilan pidana anak di Indonesia memberikan perlakuan khusus sesuai dengan prinsip perlindungan anak?

    BalasHapus
  13. Nama: Muh. Arman Saputra
    Nim: 10400124185
    Apa perbedaan antara tindak pidana dan perbuatan melanggar hukum lainnya?
    Apa saja contoh tindak pidana terhadap harta benda? Jelaskan masing-masing!

    BalasHapus
  14. Nama : Khaidir
    Nim : 10400124174

    Bandingkan proses pembuktian dalam kasus tindak pidana formal dan tindak pidana material. Apa tantangan yang mungkin dihadapi oleh penegak hukum?

    BalasHapus
  15. di dalam suatu negara seperti Indonesia mengapa terdapat perbedaan hukum pidana di daerah yang berlaku di daerah tertentu sebagai contoh daerah aceh yang menganut hukum pidan islam

    BalasHapus
  16. Nama: Selvina
    NIM :10400124172

    Mohon izin pak, saya ingin bertanya untuk memperjelas pemahaman saya terkait materi diatas. Bagaimana perbedaan penerapan antara tindak pidana formil dan materil dalam proses hukum? Apakah cara pembuktiannya di pengadilan juga berbeda?

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. NAMA : FAHRU RIJAL
    NIM. : 10400124159
    Di Indonesia sangat menjunjung yang namanya keadilan dan keadilan ada dua yaitu keadilan sama rata dan keadilan yang menempatkan sesuatu sebagaimana mestinya nah konsep keadilan manakah yang di kedepankan di antara kedua konsep keadilan tersebut?

    BalasHapus
  19. chantika faradilah (10400124155)
    bagaimana dengan memberikan komentar tentang kinerja presiden yg tidak sesuai apa yang di janjikannya atau kinerja presiden yang melenceng dari kewajibannya dan kita speak up tentang hal itu baik secara online maupun ofline,apakah masuk dalam Penghinaan terhadap presiden (Pasal 134 KUHP)?

    BalasHapus
  20. NAMA : Azzahra Salsabila Asrul
    NIM : 10400124162
    apakah pemberlapisan hukum yang ada di rana pidana mempunyai batasan untuk pemberlapisan hukumnya

    BalasHapus
  21. fatimah az zahrah 10400124175

    apa tolak ukur pertimbangan putusan tindak pidana dalam tujuan hukum, di antara 3 tujuan hukum, apa yang lebih dulu di tinjau untuk membuat putusan

    BalasHapus
  22. NAMA : HAMBALI. A
    NIM. : 10400124173
    apakah masih di sebut adil ketika ada pasal yang berlapis dalam sebuah penghukuman tindak pidana karena keadilan itu menempatkan sesuatu sebagai mana mestinya dan ketika ada kasus dan terkena salah satu pasa l itu sudah masuk di konsep keadilan tersebut

    BalasHapus
  23. Nama: Muhammad Syahrul
    Nim: 10400124161

    Apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban pidana? Siapa saja yang bisa dimintai pertanggungjawaban?

    BalasHapus
  24. Nama: Muhammad ikhsan Ilyas
    Nim:10400124178
    Apakah memang bisa seseorang jika terkena pidana,pidananya bisa dikurangi dengan uang?

    BalasHapus
  25. Nama : Andi Dimas Septiadiningrat
    Nim : 10400124160
    Apakah tindak pidana untuk kasus korupsi itu, semakin besar nilainya, maka semakin besar juga hukumannya? atau sesuai dengan jabatannya? Semakin besar jabatannya semakin kecil hukumannya

    BalasHapus