Putusan PTUN Vs Rekomendasi KOMNAS HAM





Pendahuluan

Dalam kehidupan bernegara yang berdasarkan hukum (rechtstaat), pelaksanaan keputusan lembaga-lembaga negara harus tunduk pada asas hukum yang berlaku. Namun seringkali muncul pertanyaan, dalam situasi di mana terdapat putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) di satu sisi, dan rekomendasi Komnas HAM di sisi lain, mana yang wajib dilaksanakan terlebih dahulu?

Argumentasi Hukum

1. kita harus memahami sifat hukum dari kedua produk tersebut:

a. Putusan PTUN merupakan produk hukum yudisial yang dihasilkan oleh lembaga peradilan.

Berdasarkan Pasal 115 UU No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara:

"Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan, dan pejabat yang lalai dapat dikenakan sanksi administratif, berupa pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap."

b. Rekomendasi Komnas HAM bersifat non-yudisial.

Sesuai Pasal 89 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Komnas HAM hanya dapat memberikan:

"Saran, pertimbangan, atau rekomendasi."

Artinya, rekomendasi ini tidak bersifat memaksa secara hukum. Pemerintah boleh melaksanakan atau mengabaikannya, walaupun tentu ada konsekuensi moral dan politis.

2. Menurut teori hukum, perbedaan keduanya juga tampak jelas:

a. Putusan PTUN tunduk pada asas:

"Res judicata pro veritate habetur",

artinya putusan pengadilan yang telah inkracht harus dianggap benar dan mengikat semua pihak.

Didukung pula oleh asas kepastian hukum (Pasal 10 ayat (1) huruf a UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan).

b.Rekomendasi Komnas HAM tunduk pada asas:

"Non-binding recommendation",

yaitu hanya berupa dorongan moral, tanpa daya paksa hukum.

3. Aspek praktis:

a. Aspek Putusan PTUN: Dasar hukum UU No. 5/1986 jo. UU No. 51/2009 Sifat Mengikat dan wajib dilaksanakan, Sanksi jika tidak dilaksanakan Sanksi administratif, pemberhentian, Fungsi Menegakkan kepastian hukum  

b. Rekomendasi Komnas HAM: UU No. 39/1999, Tidak mengikat, berupa saran, Melindungi HAM secara moral, Tidak ada sanksi hukum, hanya tekanan moral

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, putusan PTUN harus didahulukan untuk dilaksanakan karena memiliki kekuatan hukum mengikat yang wajib dipatuhi oleh pejabat atau badan pemerintahan.

Sementara rekomendasi Komnas HAM tetap penting dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia, tetapi tidak bersifat eksekutorial, sehingga pelaksanaannya lebih bergantung pada itikad baik lembaga negara.

Dalam negara hukum Indonesia, supremasi hukum dan kepastian hukum adalah pilar utama. Oleh karena itu, putusan pengadilan, khususnya PTUN, wajib dihormati dan dilaksanakan tanpa syarat.

0 Komentar